You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Joho
Desa Joho

Kec. Prambanan, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Pemdes Joho menerima UGK Tanah Kas Desa terdampak Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo

Administrator 15 Juni 2023 Dibaca 55 Kali
Pemdes Joho menerima UGK Tanah Kas Desa terdampak Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo

Menjaga Keseimbangan Antar Pihak Terdampak Pembangunan

Pembangunan infrastruktur jalan tol merupakan salah satu langkah penting dalam menggerakkan perekonomian suatu daerah. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa proses pembangunan ini seringkali berdampak pada lahan dan hak milik warga yang berada di sekitar area proyek. Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan hak-hak masyarakat, pihak yang terkait dengan proyek harus melaksanakan kegiatan ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah dengan penuh tanggung jawab.

Salah satu contoh yang menarik perhatian adalah pelaksanaan kegiatan ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah dalam pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo. Acara ini berlangsung di aula kantor Desa Praawatan Jogonalan dan diinisiasi oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Tol, yang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas proyek jalan tol ini. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terdampak, termasuk perwakilan dari pemdes Joho.

Partisipasi Pemerintah Desa Joho dalam Proses Pelepasan Tanah

Desa Joho merupakan salah satu wilayah yang terdampak oleh pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo. Dalam upaya untuk menjaga transparansi dan keterlibatan masyarakat, pemerintah desa memilih untuk terlibat aktif dalam proses pelepasan hak pengadaan tanah. Pada acara di aula kantor Desa Praawatan Jogonalan, perwakilan dari Pemdes Joho hadir dengan berbagai peran, termasuk Kepala Desa Joho, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kas Desa Joho, dan Bendahara Desa.

Pelepasan Tanah Kas Desa Joho dan Uang Ganti Kerugian (UGK)

Dalam konteks ini, Desa Joho memutuskan untuk melepas sebagian tanah kas desanya seluas 15.933 m2 untuk kepentingan pembangunan jalan tol. Namun, pentingnya menjaga kesejahteraan masyarakat setempat tak luput dari perhatian. Oleh karena itu, Desa Joho menerima uang ganti kerugian (UGK) senilai Rp. 19.450.470.000 dari PPK Tol sebagai bentuk kompensasi atas pelepasan tanah.

Simbolisasi Penerimaan UGK sebagai Langkah Transparansi

Salah satu momen penting dalam acara tersebut adalah simbolisasi penerimaan UGK dari PPK Tol kepada Kepala Desa Joho. Tindakan ini mewakili komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa hak-hak masyarakat terdampak dipenuhi dengan adil dan tepat. Uang ganti kerugian yang diterima nantinya akan digunakan oleh pemerintah Desa Joho untuk mengganti lahan yang telah dilepas dan untuk menjalankan operasional pengadaan tanah kas desa.

Pentingnya Keseimbangan dan Keterlibatan Masyarakat

Pelepasan hak pengadaan tanah dan kegiatan ganti kerugian dalam pembangunan jalan tol tidak hanya tentang proses hukum semata, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Partisipasi aktif pemerintah desa dalam acara di aula kantor Desa Praawatan Jogonalan menjadi contoh bagaimana pihak terkait mampu menjaga keseimbangan antara kemajuan pembangunan dan hak-hak masyarakat.

Dalam akhirnya, langkah-langkah yang ditempuh dalam acara tersebut mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa dampak sosial dari pembangunan dapat dikelola dengan baik dan adil, sehingga masyarakat terdampak tetap merasa dihargai dan dilibatkan dalam proses yang berdampak pada kehidupan mereka.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.529.116.301,00 Rp 2.527.651.433,00
100.06%
Belanja Desa
Rp 2.545.442.146,00 Rp 2.616.969.585,00
97.27%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 117.096.000,00 Rp 117.096.000,00
100%
Dana Desa
Rp 995.285.000,00 Rp 995.285.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 40.054.001,00 Rp 38.557.253,00
103.88%
Alokasi Dana Desa
Rp 314.185.890,00 Rp 314.217.770,00
99.99%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 505.000.000,00 Rp 505.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 554.000.000,00 Rp 554.000.000,00
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 3.495.410,00 Rp 3.495.410,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 525.969.321,00 Rp 554.481.077,00
94.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.326.153.450,00 Rp 1.356.192.000,00
97.79%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 54.860.000,00 Rp 60.100.000,00
91.28%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 218.211.250,00 Rp 222.432.000,00
98.1%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 420.248.125,00 Rp 423.764.508,00
99.17%