
Joho (12/02/2025) - Terkait dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Joho, Tim RPJMDes Desa Joho mengadakan rapat koordinasi mengenai percepatan revisi rancangan RPJMDes Tahun 2019–2025. Rapat ini diselenggarakan pada Rabu, 12 Februari 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Joho.
RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka menengah. Sebelumnya, RPJMDes disusun berdasarkan masa jabatan kepala desa, yaitu enam tahun dalam satu periode. Namun, dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, pemerintah desa (Pemdes) perlu menyesuaikan RPJMDes. Perubahan ini mencakup penyesuaian dari semula enam tahun menjadi delapan tahun dengan tambahan masa perencanaan selama dua tahun.
RPJMDes berisi target pembangunan desa yang ingin dicapai dalam periode tersebut. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang berlaku untuk satu tahun dan merupakan penjabaran dari RPJMDes.
Di dalam RPJMDes, tercantum visi dan misi kepala desa serta arah kebijakan pembangunan desa. Selain itu, RPJMDes mencakup rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Sebelum menyusun RPJMDes, penting untuk memahami terlebih dahulu arah kebijakan pemerintah kabupaten agar tidak terjadi tumpang-tindih atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan. Beberapa kajian perlu dilakukan untuk memastikan keselarasan data. Selain itu, desa juga harus melaksanakan penggalian aspirasi masyarakat, baik melalui musyawarah tingkat dusun (Musdus) maupun Musyawarah Desa (Musdes).
