You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Joho
Desa Joho

Kec. Prambanan, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Pemerintah Desa Joho Pasang Banner Transparansi APBDes 2024 dan APBDes 2025

Administrator 12 Januari 2025 Dibaca 34 Kali
Pemerintah Desa Joho Pasang Banner Transparansi APBDes 2024 dan APBDes 2025

Joho (12/01/2025) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang ditetapkan dengan peraturan desa. APBDes berfungsi sebagai instrumen utama dalam pengelolaan keuangan desa untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan penyusunan APBDes adalah untuk mengatur pendapatan dan belanja desa secara efektif, transparan, dan akuntabel agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sementara itu, fungsi utama APBDes meliputi:

  1. Fungsi Otorisasi – APBDes menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

  2. Fungsi Perencanaan – APBDes digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan program pembangunan desa.

  3. Fungsi Pengendalian – Sebagai alat untuk mengontrol dan mengevaluasi penggunaan anggaran agar sesuai dengan rencana yang telah disusun.

  4. Fungsi Alokasi – Mengalokasikan anggaran untuk berbagai kebutuhan desa guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, Pemerintah Desa Joho memasang banner transparansi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 serta Rencana APBDes Tahun 2025. Pemasangan banner ini dilakukan di dua lokasi strategis, yaitu di lingkungan Kantor Desa Joho dan di Jalan Umum Cetokan, yang merupakan akses dan ruang publik utama bagi warga.

Untuk Tahun Anggaran 2024, Desa Joho merealisasikan anggaran sebesar Rp. 1.840.456.755 yang digunakan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan dalam lima bidang utama, yaitu:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

  2. Bidang Pembangunan Desa

  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa

Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Joho telah merencanakan APBDes dengan anggaran sebesar Rp. 2.215.144.544. Dengan transparansi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami bagaimana anggaran desa dikelola serta turut serta dalam pengawasan pelaksanaannya demi pembangunan desa yang lebih baik.

Pemerintah Desa Joho mengajak seluruh warga untuk aktif berpartisipasi dan memberikan masukan terkait penggunaan anggaran desa. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung menghubungi Pemerintah Desa Joho.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.529.116.301,00 Rp 2.527.651.433,00
100.06%
Belanja Desa
Rp 2.545.442.146,00 Rp 2.616.969.585,00
97.27%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 117.096.000,00 Rp 117.096.000,00
100%
Dana Desa
Rp 995.285.000,00 Rp 995.285.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 40.054.001,00 Rp 38.557.253,00
103.88%
Alokasi Dana Desa
Rp 314.185.890,00 Rp 314.217.770,00
99.99%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 505.000.000,00 Rp 505.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 554.000.000,00 Rp 554.000.000,00
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 3.495.410,00 Rp 3.495.410,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 525.969.321,00 Rp 554.481.077,00
94.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.326.153.450,00 Rp 1.356.192.000,00
97.79%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 54.860.000,00 Rp 60.100.000,00
91.28%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 218.211.250,00 Rp 222.432.000,00
98.1%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 420.248.125,00 Rp 423.764.508,00
99.17%