You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Joho
Desa Joho

Kec. Prambanan, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Mengenal Kepala Desa dan Perangkat Desa Joho: Pilar Penting Pemerintahan Desa

Administrator 01 Oktober 2024 Dibaca 47 Kali
Mengenal Kepala Desa dan Perangkat Desa Joho: Pilar Penting Pemerintahan Desa

Joho 2024 - Pemerintah Desa (Pemdes) Joho memiliki peran sentral dalam membangun dan melayani masyarakat desa. Dipimpin oleh Kepala Desa Yulis Tanto, yang menjabat sejak 2019, Pemdes Joho memiliki struktur yang solid dengan 8 orang perangkat desa yang menjalankan berbagai tugas penting dalam mendukung operasional pemerintahan desa.

Kepala Desa: Yulis Tanto

Bapak Yulis Tanto, Kepala Desa Joho, mulai menjabat pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Masa jabatannya semula dijadwalkan hingga tahun 2025, namun dengan adanya perubahan kebijakan SK Bupati pada tahun 2024, masa jabatannya diperpanjang hingga tahun 2027. Di bawah kepemimpinannya, Desa Joho telah mengalami berbagai kemajuan, terutama dalam pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

Struktur dan Tugas Perangkat Desa Joho

Pemerintah Desa Joho terdiri dari seorang Sekretaris Desa (Sekdes), tiga Kepala Urusan (Kaur), dua Kepala Seksi (Kasi), dan dua Kepala Dusun (Kadus). Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing perangkat dan tugas mereka:

1. Sekretaris Desa (Sekdes): Hasori

Hasori menjabat sebagai Sekdes sejak 2022, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan dari tahun 2018 hingga 2022. Sebagai Sekdes, Hasori bertugas:

  • Menyusun program kerja dan administrasi desa.
  • Mengelola keuangan dan aset desa.
  • Menyusun laporan keuangan desa.
  • Mendampingi Kepala Desa dalam menjalankan tugas pemerintahan.
2. Kaur Keuangan: Nurhayati

Nurhayati, yang menjabat sejak 2018, bertanggung jawab mengelola keuangan desa. Tugas utamanya meliputi:

  • Menyusun rencana anggaran dan belanja desa (APBDes).
  • Membuat laporan realisasi anggaran.
  • Menyimpan dan mencatat penerimaan serta pengeluaran desa.
3. Kaur Perencanaan: Hardono

Hardono, dengan pengalaman panjang sejak tahun 1989, memegang peran penting dalam perencanaan pembangunan desa. Tugasnya meliputi:

  • Menyusun rencana pembangunan desa jangka pendek, menengah, dan panjang.
  • Melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan fisik.
  • Menyusun laporan hasil pembangunan desa.
4. Kaur Tata Usaha dan Umum: Suratiyem

Suratiyem, yang telah menjabat sejak 2002, memiliki pengalaman di berbagai posisi sebelumnya. Tugas utamanya adalah:

  • Mengelola administrasi umum desa.
  • Menyusun surat-menyurat dan dokumen resmi desa.
  • Memastikan kelancaran operasional kantor desa.
5. Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan: Susanta

Pak Susanta, yang akrab disapa Pak Gandung, telah mengabdi sejak tahun 2001. Ia akan memasuki masa purna tugas pada 17 Desember 2024. Tugasnya meliputi:

  • Mengelola program kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan sosial.
  • Mengawasi pelayanan publik di desa.
  • Berperan aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.
6. Kasi Pemerintahan: Yusnia Khoiratun Nisa

Yusnia, yang menjabat sejak 2022, bertugas:

  • Mengurus administrasi kependudukan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
  • Mengelola data penduduk desa.
  • Menjalankan koordinasi dengan instansi pemerintahan lainnya.
7. Kadus Wilayah 1: Suparjo

Kadus Suparjo telah menjabat sejak 1993. Dalam tugasnya sebagai Kepala Dusun, ia bertanggung jawab:

  • Mengkoordinasi pembangunan di dusunnya.
  • Menjadi penghubung antara warga dan Pemdes.
  • Memantau kondisi keamanan dan ketertiban dusun.
8. Kadus Wilayah 2: Suhemi

Kadus Suhemi, yang menjabat sejak 1996, memiliki tanggung jawab serupa dengan Kadus Wilayah 1, yaitu:

  • Mengelola kegiatan di wilayahnya.
  • Membantu pelaksanaan program pemerintah desa di dusunnya.
  • Menjadi perwakilan masyarakat di tingkat desa.

Ketua Tim Penggerak PKK: Ibu Dewi Anggreani

Ibu Dewi Anggreani, istri Kepala Desa Yulis Tanto, saat ini menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Desa Joho. Selain aktif dalam kegiatan pemberdayaan perempuan, ia juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Klaten untuk periode 2024-2029. Perannya sebagai Ketua PKK adalah:

  • Menggerakkan program pemberdayaan keluarga di Desa Joho.
  • Mengadakan pelatihan dan kegiatan sosial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

 

Struktur pemerintahan Desa Joho yang solid dan berpengalaman telah membantu menciptakan kemajuan di berbagai sektor. Dengan dukungan Kepala Desa, perangkat desa, serta partisipasi masyarakat, Desa Joho terus berupaya menjadi desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.529.116.301,00 Rp 2.527.651.433,00
100.06%
Belanja Desa
Rp 2.545.442.146,00 Rp 2.616.969.585,00
97.27%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 117.096.000,00 Rp 117.096.000,00
100%
Dana Desa
Rp 995.285.000,00 Rp 995.285.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 40.054.001,00 Rp 38.557.253,00
103.88%
Alokasi Dana Desa
Rp 314.185.890,00 Rp 314.217.770,00
99.99%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 505.000.000,00 Rp 505.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 554.000.000,00 Rp 554.000.000,00
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 3.495.410,00 Rp 3.495.410,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 525.969.321,00 Rp 554.481.077,00
94.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.326.153.450,00 Rp 1.356.192.000,00
97.79%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 54.860.000,00 Rp 60.100.000,00
91.28%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 218.211.250,00 Rp 222.432.000,00
98.1%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 420.248.125,00 Rp 423.764.508,00
99.17%