You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Joho
Desa Joho

Kec. Prambanan, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Efektifitas Proses Pendataan Pantarlih Pemilu 2024 di Desa Joho: Menyemai Semangat Demokrasi di Setiap Rumah

Administrator 12 Februari 2023 Dibaca 54 Kali
Efektifitas Proses Pendataan Pantarlih Pemilu 2024 di Desa Joho: Menyemai Semangat Demokrasi di Setiap Rumah

Dalam dinamika sebuah demokrasi, pemilihan umum (pemilu) memiliki peranan yang tak tergantikan. Pemilu adalah panggung di mana suara rakyat diperhitungkan, dan untuk memastikan pelaksanaan yang demokratis, pendataan pemilih menjadi fondasi penting. Di Desa Joho, semangat demokrasi tercermin dalam proses pendataan yang dilakukan oleh Pantarlih untuk pemilu 2024. Dengan 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di seluruh wilayah desa, petugas pantarlih menjalankan tugas mulia mendata pemilih, memberikan bukti tanda terdaftar, dan menempel stiker identifikasi, sambil merasakan dukungan luar biasa dari warga.

Tahapan Penting dalam Pendataan Pantarlih

  1. Pengorganisasian dan Pengumuman: Sebelum pelaksanaan pendataan, koordinasi dan persiapan menjadi kunci. PPS di Desa Joho mengoordinasikan 11 petugas pantarlih untuk masing-masing TPS. Pengumuman melalui media lokal, spanduk, dan komunikasi langsung membantu menyebarkan informasi kepada warga mengenai jadwal dan tujuan pendataan.
  2. Kunjungan Langsung ke Rumah Warga: Setelah perencanaan matang, petugas pantarlih mengunjungi rumah-rumah warga satu per satu. Mereka membawa formulir pendataan, daftar pemilih potensial, dan peralatan lain yang diperlukan. Langkah ini memungkinkan pengumpulan data yang lebih akurat dan menyediakan kesempatan bagi warga untuk berinteraksi langsung dengan petugas.
  3. Pencatatan Data Pemilih: Petugas pantarlih secara cermat mencatat data pemilih seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor identifikasi. Kualitas data yang baik merupakan jaminan kelancaran pemilu dan kelengkapan informasi untuk menghindari ketidakakuratan.
  4. Pemberian Bukti Tanda Terdaftar: Salah satu momen penting dalam proses ini adalah pemberian bukti tanda terdaftar. Setiap warga yang telah terdata mendapatkan bukti berupa kartu atau sertifikat yang menunjukkan statusnya sebagai pemilih terdaftar.
  5. Penempelan Stiker Identifikasi: Sebagai upaya visual, petugas pantarlih menempelkan stiker identifikasi di rumah setiap warga yang sudah didata. Stiker ini memastikan bahwa tidak hanya warga yang mendapatkan bukti tanda terdaftar, tetapi juga ada tanda fisik yang memudahkan identifikasi oleh semua pihak.

Antusiasme Warga: Tulang Punggung Kesuksesan

Antusiasme warga Desa Joho adalah pilar yang membuat proses ini menjadi sukses. Semangat partisipatif warga dalam memberikan data dan memberikan waktu untuk proses pendataan adalah tanda nyata dari komitmen mereka terhadap demokrasi. Sikap terbuka dan kolaboratif warga mendukung petugas pantarlih dalam melaksanakan tugasnya secara efisien.

Kontribusi TPS dalam Proses Pendataan

Dengan adanya 11 TPS di seluruh wilayah Desa Joho, setiap TPS memiliki satu petugas pantarlih yang menjalankan tugasnya secara mandiri. Hal ini memastikan bahwa setiap rumah warga terjangkau dan setiap pemilih terdata dengan baik. Kerjasama tim yang efektif antar-TPS juga memainkan peran penting dalam menjamin keseluruhan proses berjalan lancar.

Kesimpulan

Pendataan pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih untuk pemilu 2024 di Desa Joho adalah contoh nyata bagaimana semangat demokrasi mampu mempersatukan masyarakat. Dengan antusiasme warga, kontribusi petugas pantarlih, dan kerja sama yang baik antar-TPS, proses ini tidak hanya menciptakan basis data pemilih yang akurat, tetapi juga merawat semangat partisipatif dan keterlibatan aktif dalam proses politik. Desa Joho memberikan contoh inspiratif tentang bagaimana suatu komunitas dapat bersama-sama menjaga dan merayakan hak suara mereka.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.529.116.301,00 Rp 2.527.651.433,00
100.06%
Belanja Desa
Rp 2.545.442.146,00 Rp 2.616.969.585,00
97.27%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 117.096.000,00 Rp 117.096.000,00
100%
Dana Desa
Rp 995.285.000,00 Rp 995.285.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 40.054.001,00 Rp 38.557.253,00
103.88%
Alokasi Dana Desa
Rp 314.185.890,00 Rp 314.217.770,00
99.99%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 505.000.000,00 Rp 505.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 554.000.000,00 Rp 554.000.000,00
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 3.495.410,00 Rp 3.495.410,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 525.969.321,00 Rp 554.481.077,00
94.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.326.153.450,00 Rp 1.356.192.000,00
97.79%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 54.860.000,00 Rp 60.100.000,00
91.28%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 218.211.250,00 Rp 222.432.000,00
98.1%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 420.248.125,00 Rp 423.764.508,00
99.17%