Pada tanggal 7 Februari 2023, sebuah rapat koordinasi yang sangat penting berlangsung di aula Desa Joho, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan terkait pelepasan sebagian tanah kas desa Joho yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo. Acara ini menjadi titik fokus bagi para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil akan berdampak positif bagi masyarakat setempat, sambil tetap menjaga hak dan keberlanjutan tanah kas desa.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai entitas, termasuk Dispermasdes Provinsi Jawa Tengah, Dispermasdes Kabupaten Klaten, Camat Prambanan, Camat Jogonalan, Kepala Desa Joho, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Joho, Panitia Pengadaan Tanah Kas Desa Joho, serta tamu undangan lainnya, seperti Pemdes Kraguman beserta timnya. Kehadiran semua pihak ini mencerminkan komitmen mereka dalam mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak yang terlibat.
Agenda utama rapat ini meliputi dua desa, yaitu Desa Joho Kecamatan Prambanan dan Desa Kraguman Kecamatan Jogonalan. Untuk Desa Joho, agenda utama rapat adalah tentang pelepasan sebagian tanah kas desa yang terdampak oleh pembangunan jalan tol Jogja-Solo. Sementara itu, agenda Desa Kraguman adalah tukar-menukar tanah kas desa yang terkena dampak dari pembangunan jalan tol yang sama.
Rapat dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Joho, yang juga bertindak sebagai tuan rumah acara ini. Sambutan ini mencerminkan semangat kerjasama dan komitmen dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh desa. Kemudian, sambutan dilanjutkan oleh perwakilan dari Dispermasdes Kabupaten Klaten, yang memberikan pandangan tentang pendekatan dan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dalam mengatasi dampak pembangunan jalan tol terhadap tanah kas desa.
Selanjutnya, Camat Prambanan memberikan sambutan yang menggarisbawahi pentingnya koordinasi antarwilayah dalam menghadapi perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh proyek-proyek besar seperti pembangunan jalan tol. Camat Jogonalan juga memberikan pandangan tentang agenda Desa Kraguman dan tukar-menukar tanah kas desa.
Rapat ini dipimpin oleh Bapak Darto dari Dispermasdes Kabupaten Klaten, yang mengambil peran penting sebagai fasilitator dalam menjaga jalannya rapat yang terstruktur dan fokus. Dalam rapat ini, sejumlah hal yang krusial dibahas. Pertama-tama, dibahas kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan tanah kas desa yang terdampak pembangunan jalan tol. Kajian aspek hukum juga menjadi fokus penting dalam rapat ini, dengan tujuan memastikan bahwa proses pelepasan dan tukar-menukar tanah kas desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tak hanya itu, rapat koordinasi ini juga melibatkan langkah lapangan yang tak kalah pentingnya. Setelah tahapan diskusi dalam ruangan, para peserta rapat bergerak untuk melakukan kunjungan lapangan guna mengecek lokasi dan kondisi tanah kas desa yang terdampak pembangunan jalan tol. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang implikasi langsung dari pelepasan dan tukar-menukar tanah kas desa ini.
Secara keseluruhan, rapat koordinasi ini menegaskan komitmen semua pihak terkait dalam mencari solusi terbaik yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Langkah-langkah konkret akan diambil untuk memastikan bahwa dampak sosial dan lingkungan akibat pembangunan jalan tol ini dapat dikelola dengan baik, sambil tetap menjaga hak dan keberlanjutan tanah kas desa. Rapat ini menggarisbawahi pentingnya kerjasama dan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi perubahan yang signifikan di lingkungan lokal, dan bagaimana proses ini dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa.