You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Joho
Desa Joho

Kec. Prambanan, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Pengumuman DPT Pemilu 2024: Partisipasi Warga dalam Proses Demokrasi

Administrator 23 Juni 2023 Dibaca 52 Kali
Pengumuman DPT Pemilu 2024: Partisipasi Warga dalam Proses Demokrasi

Pemilu adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Pada Pemilu 2024, KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah mengambil langkah signifikan dengan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memeriksa dan memastikan keabsahan data mereka dalam DPT, serta untuk menjaga transparansi dan partisipasi dalam proses pemilihan.

Seiring dengan perkembangan teknologi, KPU juga telah menyediakan alternatif lain bagi masyarakat untuk memeriksa status mereka dalam DPT melalui website resmi cekdpt.kpu.go.id. Ini memberikan kenyamanan bagi warga yang ingin melakukan pengecekan tanpa harus datang langsung ke PPS atau kantor desa. Langkah ini merupakan wujud konkret dari upaya pemerintah untuk memanfaatkan teknologi dalam mempermudah akses informasi terkait pemilu.

Salah satu inovasi penting dalam Pemilu 2024 adalah memberikan peluang bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada KPU melalui PPS jika ada warga yang belum terdaftar dalam DPT. Meskipun DPT telah mencapai tahap final, hal ini membuktikan bahwa KPU terbuka terhadap saran dan perbaikan data yang bisa diberikan oleh masyarakat. Partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pemilu menjadi dasar kuat bagi keabsahan dan integritas pemilihan itu sendiri.

Pentingnya kesempatan untuk menggunakan hak pilih diakui oleh KPU. Oleh karena itu, meskipun DPT telah final, masih ada kesempatan bagi mereka yang tidak masuk dalam DPT untuk menggunakan hak pilih mereka. Proses ini dilakukan melalui pendataan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memberikan suaranya memiliki kesempatan yang sama dalam pemilihan.

Salah satu upaya yang tampak dalam pengumuman DPT adalah penempelan di tempat-tempat umum. Di Desa Joho, misalnya, kegiatan penempelan DPT sudah disebar di berbagai titik di wilayah desa, termasuk di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa informasi terkait DPT dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

Pengumuman DPT bukan hanya sekadar pemberitahuan mengenai siapa yang berhak memberikan suara, tetapi juga merupakan perwujudan dari semangat partisipasi dan transparansi dalam sistem demokrasi. Langkah-langkah yang diambil oleh KPU, seperti pengumuman melalui PPS dan website, serta upaya penempelan DPT di tempat-tempat umum, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pemilihan dan menjadi bagian dari pengawasan atas keberlangsungan demokrasi negara.

Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh KPU untuk memastikan bahwa data mereka dalam DPT akurat dan untuk memberikan masukan jika diperlukan. Pemilu adalah panggilan untuk bersatu sebagai sebuah komunitas dalam menentukan arah masa depan negara, dan partisipasi aktif dari semua pihak akan mengukuhkan fondasi demokrasi yang kuat dan berkelanjutan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.529.116.301,00 Rp 2.527.651.433,00
100.06%
Belanja Desa
Rp 2.545.442.146,00 Rp 2.616.969.585,00
97.27%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 117.096.000,00 Rp 117.096.000,00
100%
Dana Desa
Rp 995.285.000,00 Rp 995.285.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 40.054.001,00 Rp 38.557.253,00
103.88%
Alokasi Dana Desa
Rp 314.185.890,00 Rp 314.217.770,00
99.99%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 505.000.000,00 Rp 505.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 554.000.000,00 Rp 554.000.000,00
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 3.495.410,00 Rp 3.495.410,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 525.969.321,00 Rp 554.481.077,00
94.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.326.153.450,00 Rp 1.356.192.000,00
97.79%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 54.860.000,00 Rp 60.100.000,00
91.28%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 218.211.250,00 Rp 222.432.000,00
98.1%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 420.248.125,00 Rp 423.764.508,00
99.17%