
Joho – Dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Joho, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, telah diselenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Insidentil untuk membahas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 25 November 2024 pukul 19.30 WIB di Balai Desa Joho dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Joho serta unsur terkait lainnya.
Musdesus dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara Pemerintah Desa Joho bertindak sebagai narasumber. Kepala Desa Joho, Yulis Tanto, membuka musyawarah dengan menyampaikan dasar hukum penyaluran BLT-DD yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam sambutannya, Yulis Tanto menjelaskan bahwa kriteria penerima BLT-DD tahun 2025 harus memperhatikan pedoman dari Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). Ia menguraikan beberapa ketentuan penting:
- Kriteria Utama:
- Penerima merupakan keluarga miskin yang berdomisili di desa dan masuk dalam keluarga desil 1 Data P3KE.
- Alternatif Kriteria:
- Jika desa tidak memiliki penduduk miskin dalam desil 1, maka keluarga desil 2 hingga 4 dalam Data P3KE dapat dipertimbangkan.
- Apabila data desil 1 hingga 4 juga tidak tersedia, calon penerima dapat ditentukan berdasarkan kriteria tambahan, seperti:
- Kehilangan mata pencaharian.
- Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun, kronis, atau difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia.
"Dasar utama yang digunakan adalah data P3KE hasil validasi Sensus Regsosek 2022. Data ini sudah diintegrasikan menjadi satu sumber yang didistribusikan oleh dinas terkait," ujar Yulis Tanto saat memberikan penjelasan kepada peserta musyawarah.
Musdesus ini menjadi momen penting untuk memastikan penyaluran BLT-DD tahun 2025 tepat sasaran dan sesuai regulasi. Pemerintah Desa Joho bersama BPD berharap hasil keputusan yang diambil dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mendukung program penghapusan kemiskinan ekstrem.
Melalui musyawarah yang partisipatif ini, Desa Joho menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjalankan prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
