You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Joho
Desa Joho

Kec. Prambanan, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah

Musrenbangdes Pemdes Joho: Menuju RKPDes Tahun 2024 untuk Pembangunan yang Berkelanjutan

Administrator 18 September 2023 Dibaca 30 Kali
Musrenbangdes Pemdes Joho: Menuju RKPDes Tahun 2024 untuk Pembangunan yang Berkelanjutan

Desa Joho, 18 September 2023 - Pemerintah Desa Joho sukses menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Desa Joho ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kepala Desa Yulistanto, Camat Prambanan Ibu Puspo Enggra Hastuti SE, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Joho Eko Yuwono, serta tokoh masyarakat desa Joho.

Musrenbangdes menjadi momen penting dalam mendengarkan aspirasi masyarakat dan merumuskan rencana strategis pembangunan desa untuk tahun 2024. Dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala desa hingga tokoh masyarakat, diharapkan RKPDes yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Joho.

Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Pada permendes, istilah Musrenbang Desa baru digunakan secara gamblang. Sementara pada permendagri disebutkan secara lengkap, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Untuk apa? Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:

  • Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah
  • Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;
  • Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
  • Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah
  • Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.

Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.

Dengan maksud apa? Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.

Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini.

Apakah tujuannya itu? Pertama, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Kedua, membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

Keberhasilan Musrenbangdes Pemdes Joho tidak terlepas dari partisipasi penuh seluruh pemangku kepentingan. Kepala Desa Yulistanto, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah desa, camat, BPD, dan masyarakat dalam merancang program pembangunan yang berdaya guna dan berkelanjutan.

Camat Prambanan, Ibu Puspo Enggra Hastuti SE, hadir dalam acara ini sebagai perwakilan dari tingkat kecamatan. Beliau memberikan pandangan lebih luas terkait prioritas pembangunan yang dapat diintegrasikan dengan program di tingkat kecamatan. Kontribusi camat menjadi penting untuk memastikan bahwa rencana desa sesuai dengan kebijakan pembangunan yang lebih besar.

Ketua BPD Joho, Eko Yuwono, juga turut aktif dalam memberikan masukan dan pandangan dari perspektif masyarakat. BPD sebagai wadah partisipasi masyarakat memiliki peran krusial dalam menyalurkan aspirasi dan mendukung program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan riil desa.

Pembahasan dalam Musrenbangdes mencakup berbagai aspek, mulai dari infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, pendidikan, hingga program perlindungan lingkungan. Hasil musyawarah akan menjadi dasar penyusunan RKPDes tahun 2024, yang nantinya akan menjadi roadmap bagi pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan.

Adapun dalam penyampaian materi musrenbang yaitu 

  1. Daftar kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2024.
  2. Daftar Prioritas Usulan Pembangunan Desa Tahun 2025 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2024
  3. Pemilihan dan penetapan delegasi desa.

Setelah suksesnya Musrenbangdes, Pemdes Joho kini bergerak menuju langkah selanjutnya, yaitu implementasi RKPDes tahun 2024. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, diharapkan setiap program pembangunan yang direncanakan dapat memberikan dampak positif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat desa Joho.

Kesimpulan

Musrenbangdes Pemdes Joho tahun 2023 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah desa dalam mendengarkan dan merespons kebutuhan masyarakat. Dengan melibatkan semua pihak terkait, diharapkan setiap langkah pembangunan yang diambil dapat membawa desa Joho menuju taraf hidup yang lebih baik dan berkelanjutan. Pemdes Joho mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses musrenbangdes, dan mereka siap bersama-sama mewujudkan visi pembangunan desa yang lebih baik.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 2.529.116.301,00 Rp 2.527.651.433,00
100.06%
Belanja Desa
Rp 2.545.442.146,00 Rp 2.616.969.585,00
97.27%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 117.096.000,00 Rp 117.096.000,00
100%
Dana Desa
Rp 995.285.000,00 Rp 995.285.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 40.054.001,00 Rp 38.557.253,00
103.88%
Alokasi Dana Desa
Rp 314.185.890,00 Rp 314.217.770,00
99.99%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 505.000.000,00 Rp 505.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota Desa
Rp 554.000.000,00 Rp 554.000.000,00
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 3.495.410,00 Rp 3.495.410,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 525.969.321,00 Rp 554.481.077,00
94.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.326.153.450,00 Rp 1.356.192.000,00
97.79%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 54.860.000,00 Rp 60.100.000,00
91.28%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 218.211.250,00 Rp 222.432.000,00
98.1%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 420.248.125,00 Rp 423.764.508,00
99.17%